Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57 persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta.

UMP yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2014.




Upah Minimum Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Puisi Romantis