Gubernur Aceh Zaini Abdullah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015 sebesar Rp 1,9 juta berlaku mulai 1 Januari 2015. UMP ini telah mengalami kenaikan sebesar 8,5% dari UMP tahun ini yang hanya Rp 1.750.000. Sebelumnya UMP Aceh naik 12,9% dari UMP 2013 sebesar Rp 1.550.000 jadi Rp 1.750.000.
Penetapan UMP ini ditetapkan Peraturan Gubernur No. 81 Tahun 2014 tanggal 30 Oktober dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Helvizar Ibrahim mengatakan penetapan UMP Aceh yang mulai berlaku sejak Januari mendatang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu.
“Ini mencerminkan prinsip keadilan baik bagi keberlansungan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja. UMP merupakan jaring pengaman agar tingkat upah tidak rendah dari jaring tersebut,” kata Helvizar dalam rilis yang diterima detikFinance, Selasa (4/11/2014).
Penetapan UMP tersebut mengacu kepada Permenakerntrans No.7, tahun 2013 tentang UMP, dan sesuai pasal 3 ayat (1) berdasarkan survei dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Helvizar menambahkan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari Satu tahun. "Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diharapkan dapat disesuaikan dengan musyawarah antara pekerja dengan majikannya," katanya.
Penetapan UMP ini ditetapkan Peraturan Gubernur No. 81 Tahun 2014 tanggal 30 Oktober dibuat berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Helvizar Ibrahim mengatakan penetapan UMP Aceh yang mulai berlaku sejak Januari mendatang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP yang ditetapkan merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 6 hari/minggu dan 8 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistem kerja 5 hari/minggu.

“Ini mencerminkan prinsip keadilan baik bagi keberlansungan dunia usaha maupun kesejahteraan pekerja. UMP merupakan jaring pengaman agar tingkat upah tidak rendah dari jaring tersebut,” kata Helvizar dalam rilis yang diterima detikFinance, Selasa (4/11/2014).
Penetapan UMP tersebut mengacu kepada Permenakerntrans No.7, tahun 2013 tentang UMP, dan sesuai pasal 3 ayat (1) berdasarkan survei dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Helvizar menambahkan UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari Satu tahun. "Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun diharapkan dapat disesuaikan dengan musyawarah antara pekerja dengan majikannya," katanya.