Dewan Pengupahan Provinsi Riau, akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau tahun 2015 sebesar Rp 1.878.000 Perbulan. Angka ini naik sebesar Rp 178 ribu dibandingkan tahun lalu yang besarnya Rp1.700.000
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Ruzaini kepada wartawan Rabu (29/10) di Pekanbaru mengatakan penetapan UMP ini dilakukan dalam sidang Dewa Pengupahan provinsi Riau, kemaren.
Dia mengatakan, setelah ditetapkannya angka UMP Riau tahu 2015 ini, maka nanti pihaknya akan melaporkannya ke Gubernur Riau untuk dikeluarkan surat keputusannya. "Kita akan secepatnya melaporkannya ke gubernur," jelasnya.
Disebutkannya, UMP itu ditetapkan bukan melalui voting, namun melalui musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp1.872.000, kemudian mencapaian KHL sebesar 103 persen.
Dalam musyawarah dan mufakat yang dilakukan dalam rapat tersebut akhirnya didapatkan angka UMP Riau tahun 2015 sebesar Rp 1.878.000 sebulan. "Semuanya sudah sepakat dengan angka tersebut," ujarnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Riau itu terdiri dari Disnakertransduk Riau, perusahaan, Apindo dan serikat buruh. Dia berharap gubernur dapat segera mengeluarkan SKnya, sehingga awal 2015 sudah bisa dilaksanakan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Ruzaini kepada wartawan Rabu (29/10) di Pekanbaru mengatakan penetapan UMP ini dilakukan dalam sidang Dewa Pengupahan provinsi Riau, kemaren.

Dia mengatakan, setelah ditetapkannya angka UMP Riau tahu 2015 ini, maka nanti pihaknya akan melaporkannya ke Gubernur Riau untuk dikeluarkan surat keputusannya. "Kita akan secepatnya melaporkannya ke gubernur," jelasnya.
Disebutkannya, UMP itu ditetapkan bukan melalui voting, namun melalui musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp1.872.000, kemudian mencapaian KHL sebesar 103 persen.
Dalam musyawarah dan mufakat yang dilakukan dalam rapat tersebut akhirnya didapatkan angka UMP Riau tahun 2015 sebesar Rp 1.878.000 sebulan. "Semuanya sudah sepakat dengan angka tersebut," ujarnya.
Dewan Pengupahan Provinsi Riau itu terdiri dari Disnakertransduk Riau, perusahaan, Apindo dan serikat buruh. Dia berharap gubernur dapat segera mengeluarkan SKnya, sehingga awal 2015 sudah bisa dilaksanakan.